Gimana sih Hukum Kopi Luwak?

Jumat, 25 Mei 2012 | komentar


Mungkin terkadang masih terngiang-ngiang di benak kita, soal kejelasan hukum kopi yang harganya bisa terbilang lumayan merogoh kantong ini. Untuk penjelasan lebih lanjut, mari kita selidiki… Check it out!

Mulanya memang kopi luwak itu berasal dari biji kopi pilihan yang dimakan oleh luwak atau musang. Yang selanjutnya akan difermentasi secara alami di pencernaan si luwak. Dan dikeluarkan sebagai kotoran luwak, tapi biji-biji kopi ini tidak tercerna secara sempurna. Sehingga bentuknya masih dalam bentuk biji kopi. Jadi, dikeluarkan lagi dalam bentuk biji bersama dengan kotoran luwak. Selanjutnya, biji kopi luwak dibersihkan dan diproses seperti kopi biasa.

Menurut sebagian orang, kopi ini tergolong lebih lezat dan gurih rasanya. Ini juga disebabkan karena musang tidak suka memakan biji kopi yang agak busuk atau kurang baik. Jadi, kopi yang dihasilkan luwak memanglah biji kopi pilihan.


Ada beberapa kaidah fiqih yang dapat kita terapkan dalam masalah ini:

1.      Asal makanannya halal

Kaidah ini menyebutkan bahwa:
الأَصْلُ فِي الأَعْيَانِ الطَّهَارَةُ
“Asal hukum segala jenis makanan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.”

Imam Syafi’i rahimahullah pun berkata: “Asal hukum makanan dan minuman adalah halal kecuali apa yang diharamkan oleh Alloh dalam al-Qur‘an-Nya atau melalui sabda Rosululloh, karena apa yang diharamkan Rosululloh itu sama halnya dengan pengharaman Alloh.”

Jadi, dalam masalah ini hukum asalnya adalah halal, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Kita bisa meyakini ini sampai datang bukti dan dalil kuat yang dapat memalingkan kita dari kaidah asal ini, jika hanya sekadar keraguan maka tidak bisa.

2.      Hukum itu berputar bersama sebabnya

Termasuk kaidah fiqih yang berkaitan dengan masalah ini adalah:
الْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا
“Hukum itu berputar bersama sebabnya, ada dan tidaknya.”
Dalam masalah kopi luwak, alasan bagi yang melarangnya adalah adanya najis. Namun, ketika najis tersebut sudah hilang dan dibersihkan, maka hukumnya pun menjadi suci atau halal.

3.      Istihalah

Termasuk kaidah yang berkaitan erat dengan masalah ini adalah kaidah istihalah dan membersihkan benda yang terkena najis:
 النَّجَاسَةُ إِذَا زَالَتْ بِأَيِّ مُزِيْلٍ طَهُرَ الْمَحَلُّ
“Benda najis jika dibersihkan dengan pembersih apa pun maka menjadi suci.” [17]
Nah, ketika biji kopi luwak yang bercampur dengan kotoran itu memang sudah dibersihkan, lantas kenapa masih dipermasalahkan lagi?!

So, kesimpulannya adalah…

Terlepas dari perselisihan ulama tentang musang apakah haram ataukah tidak, dan terlepas dari perselisihan ulama apakah kotoran hewan itu najis atau tidak? Kami berpendapat bahwa biji kopi luwak yang bercampur dengan kotoran kalau memang sudah dibersihkan maka hukumnya adalah suci dan halal. Dan ada satu lagi tambahan dari guru fiqih saya, bahwa menurut beliau kan si luwak memakan atau hanya membuka bagian kulit yang keras saja. Jadi, kulit itu bisa tergolong haram. Karena tercampur oleh air liur si luwak. Juga, jika dalam proses pemisahan antara kulit dan biji kopi itu, kulit keras tadi tertinggal di biji kopi . Maka,  bisa jadi kopi yang tercampur dengan kulit keras yang tertinggal tadi hukumnya menjadi najis atau haram. Berarti ketelitian juga diperlukan pada saat penyucian biji kopi tersebut. Dan, barang siapa yang mengharamkan maka dia dituntut untuk mendatangkan dalil yang akurat. But, Wallohu A’lam Bish Showab...



Artikel ini di buat untuk mensukseskan lomba blog HMPS TI UNIKAMA

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HMPS TI UNIKAMA DAN KAMPUS MULTIKULTURAL | FRIENDSHIP - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger