Mungkin terkadang masih terngiang-ngiang di benak kita, soal
kejelasan hukum kopi yang harganya bisa terbilang lumayan merogoh kantong ini.
Untuk penjelasan lebih lanjut, mari kita selidiki… Check it out!
Mulanya memang
kopi luwak itu berasal dari biji kopi pilihan yang dimakan oleh luwak atau
musang. Yang selanjutnya akan difermentasi secara alami di pencernaan si luwak.
Dan dikeluarkan sebagai kotoran luwak, tapi biji-biji kopi ini tidak tercerna secara
sempurna. Sehingga bentuknya masih dalam bentuk biji kopi. Jadi, dikeluarkan
lagi dalam bentuk biji bersama dengan kotoran luwak. Selanjutnya, biji kopi
luwak dibersihkan dan diproses seperti kopi biasa.
Menurut sebagian orang, kopi
ini tergolong lebih lezat dan gurih rasanya. Ini juga disebabkan karena musang
tidak suka memakan biji kopi yang agak busuk atau kurang baik. Jadi, kopi yang
dihasilkan luwak memanglah biji kopi pilihan.
Ada beberapa kaidah fiqih yang dapat kita terapkan dalam
masalah ini:
1.
Asal makanannya halal
Kaidah ini menyebutkan bahwa:
الأَصْلُ
فِي الأَعْيَانِ الطَّهَارَةُ
“Asal hukum segala jenis makanan adalah halal sampai ada dalil
yang mengharamkannya.”
Imam Syafi’i rahimahullah pun berkata: “Asal hukum makanan
dan minuman adalah halal kecuali apa yang diharamkan oleh Alloh dalam
al-Qur‘an-Nya atau melalui sabda Rosululloh, karena apa yang diharamkan Rosululloh
itu sama halnya dengan pengharaman Alloh.”
Jadi, dalam masalah ini hukum asalnya adalah halal, sampai
ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Kita bisa meyakini ini sampai datang
bukti dan dalil kuat yang dapat memalingkan kita dari kaidah asal ini, jika
hanya sekadar keraguan maka tidak bisa.
2.
Hukum itu berputar bersama sebabnya
Termasuk kaidah fiqih yang berkaitan dengan masalah ini
adalah:
الْحُكْمُ
يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا
وَعَدَمًا
“Hukum itu berputar bersama sebabnya, ada dan tidaknya.”
Dalam masalah kopi luwak, alasan bagi yang melarangnya
adalah adanya najis. Namun, ketika najis tersebut sudah hilang dan dibersihkan,
maka hukumnya pun menjadi suci atau halal.
3.
Istihalah
Termasuk kaidah yang berkaitan erat dengan masalah ini
adalah kaidah istihalah dan membersihkan benda yang terkena najis:
النَّجَاسَةُ
إِذَا زَالَتْ بِأَيِّ مُزِيْلٍ
طَهُرَ الْمَحَلُّ
“Benda najis jika dibersihkan dengan pembersih apa pun maka
menjadi suci.” [17]
Nah, ketika biji kopi luwak yang bercampur dengan kotoran
itu memang sudah dibersihkan, lantas kenapa masih dipermasalahkan lagi?!
So, kesimpulannya adalah…
Terlepas dari perselisihan ulama tentang musang apakah haram
ataukah tidak, dan terlepas dari perselisihan ulama apakah kotoran hewan itu
najis atau tidak? Kami berpendapat bahwa biji kopi luwak yang bercampur dengan
kotoran kalau memang sudah dibersihkan maka hukumnya adalah suci dan halal. Dan
ada satu lagi tambahan dari guru fiqih saya, bahwa menurut beliau kan si luwak
memakan atau hanya membuka bagian kulit yang keras saja. Jadi, kulit itu bisa
tergolong haram. Karena tercampur oleh air liur si luwak. Juga, jika dalam
proses pemisahan antara kulit dan biji kopi itu, kulit keras tadi tertinggal di
biji kopi . Maka, bisa jadi kopi yang
tercampur dengan kulit keras yang tertinggal tadi hukumnya menjadi najis atau
haram. Berarti ketelitian juga diperlukan pada saat penyucian biji kopi
tersebut. Dan, barang siapa yang mengharamkan maka dia dituntut untuk
mendatangkan dalil yang akurat. But, Wallohu A’lam Bish Showab...
Posting Komentar